Pengawasan Bei Terhadap Pelaku Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memeriksa pelaku perdagangan saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) jika saham emiten terafiliasi dengan Grup Bakrie kembali dihentikan sementara atau disuspend. Penyidikan ini disampaikan oleh Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan, Hamdi Hasyarbaini, setelah menghadiri seminar nasional Infobank Outlook 2017 di Hotel Shangrila, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2016.
Hamdi menjelaskan bahwa jika saham BUMI kembali dihentikan secara sementara, BEI akan mengevaluasi pelaku perdagangan yang memfasilitasi transaksi saham BUMI. Menurutnya, proses ini dapat diterapkan terhadap pelaku yang terkait dengan perusahaan yang mengalami transaksi atau kejadian yang menyiratkan adanya risiko dalam kestabilan pasar. Namun, penjelasan terkait pelaku tersebut masih bersifat berbasis informasi yang terkait dengan keberlangsungan transaksi dan perubahan harga saham yang signifikan.
Ia mengatakan bahwa sebelumnya BEI telah melakukan beberapa kali menghentikan saham BUMI secara sementara. Pertama kali pada 1 Agustus 2016, saham BUMI di-suspend karena belum menyampaikan laporan keuangan audited tahun buku 2015. Namun, BEI menghentikan saham BUMI secara sementara pada sesi perdagangan tanggal 25 Oktober 2016, karena kenaikan harga saham BUMI yang sangat signifikan. Saat itu harga saham BUMI sempat mencapai level 246 per lembar, namun setelah akhir perdagangan terjadi penurunan harga hingga 189 per lembar saham. Harga saham BUMI kembali bisa dijual pada 26 Oktober 2016, setelah beban dari kenaikan harga disebabkan oleh faktor eksternal.
Sebelumnya, BEI mengatakan bahwa penundaan keuangan BUMI terjadi karena adanya kenaikan harga batubara pada bulan September 2016 sebesar 30 persen dibandingkan dengan harga patokan pemerintah bulan Juli 2016. Ini menandakan adanya perubahan dalam harga batubara yang menyebabkan adanya kontraksi dalam keuangan perusahaan. Selain itu, ada ekspektasi terhadap persoalan utang yang akan menemukan kesepatahan di PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Karena itu, perusahaan BUMI mengalami tekanan ekonomi yang diperparah oleh perubahan ini. Hamdi menambahkan bahwa pengenaan suspend dalam kondisi ini terhitung sebagai transaksi wajar, sebab dari jawaban manajemen BUMI tertanggal 25 Oktober 2016 menyebutkan bahwa adanya kenaikan harga batubara berpotensi menunjukkan dampak ekonomi terhadap keuangan perusahaan yang terganggu.
Karena itu, BEI mengungkapkan bahwa sebagian besar kreditor BUMI meminta perpanjangan waktu rapat pemungutan suara atas rencana perdamaian PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Selain itu, para pemegang obligasi yang memiliki jumlah total tagihan sebesar US$451,05 juta juga menyampaikan permohonan perpanjangan waktu PKPU Tetap selama 21 hari. Ketiga, PT Samuel International dan Paradiso Resources Ltd selaku kreditor konkuren juga menyampaikan permohonan perpanjangan waktu PKPU Tetap. Total keseluruhan tagihan BUMI mencapai Rp96,9 triliun. Namun, jumlah tersebut berkurang dari total tagihan yang masuk sebesar Rp146 triliun. Hal ini menunjukkan adanya penurunan jumlah tagihan dari transaksi atau keuangan perusahaan BUMI. Karena itu, perusahaan masih mengalami tekanan ekonomi yang terus muncul dalam transaksi perbankan yang berpotensi menyebabkan gangguan dalam kinerja perusahaan.
Penjelasan tentang implikasi dari penundaan saham BUMI di masa depan perlu dihadapi oleh pengambil keputusan investor. Namun, menurut Hamdi, pengawasan BEI terkait kejadian ini menjadi langkah penting dalam menyelaraskan keputusan pengambilan keputusan dalam transaksi pasar. Selain itu, pengawasan ini juga merupakan tindakan yang perlu diambil oleh BEI dalam menghadapi risiko pasar yang berkembang lebih lanjut. Langkah berikutnya meliputi proses evaluasi lebih lanjut terhadap pelaku perdagangan dan penyelarasan keputusan dengan kebijakan pelaksanaan transaksi dalam pengawasan BEI.











