Ojk Tegaskan Peraturan Tutup 200 Di Pontianak, Senin, 26 September 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rekomendasi untuk menutup sejumlah situs yang dianggap membahayakan investasi di Indonesia. Berdasarkan laporan dan permintaan masyarakat, OJK mengajukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) langkah-langkah ini sebagai bentuk upaya pengawalan terhadap industri keuangan yang berbasis internet dan menawarkan produk investasi yang tidak memiliki izin resmi dari OJK.
Kerua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad menilai bahwa keberadaan situs-situs yang mencurigakan menjadi tantangan besar bagi keamanan investasi masyarakat. Menurutnya, pihaknya telah menerima berbagai masukan dari berbagai lapisan masyarakat. “Modus operandi layanan investasi sudah semakin canggih. Termasuk dari internet. Saya sudah merekomendasikan untuk menutup 200 website ke Kementerian Komunikasi dan Informatika karena begitu banyak pengaduan dari masyarakat ke OJK,” kata Muliaman.
Saat ini, OJK melihat peningkatan jumlah situs yang menyediakan layanan investasi tanpa izin yang meningkat, terutama di tengah perkembangan teknologi dan permintaan masyarakat yang semakin tinggi terhadap akses ke informasi investasi. Muliaman menyampaikan bahwa pihaknya menggambarkan bahwa pengawasan terhadap industri jasa keuangan harus lebih intensif. Di sisi lain, OJK menginginkan bahwa setiap pemberi izin usaha harus cermat dalam mengawasi aktivitasnya. Jika tidak sesuai dengan aturan dan izin, pihaknya menyatakan harus segera dihentikan atau izin tersebut dicabut.
Pelaksanaan program pengawasan ini dilengkapi dengan pembentukan Tim Waspada Investasi di Provinsi Kalimantan Barat. Muliaman menegaskan bahwa sistem tim ini merupakan langkah penting dalam membentuk jaringan perlindungan masyarakat terhadap investasi yang terlibat dengan praktek tidak sah. “Investasi marak dilakukan dengan iming-iming yang tidak masuk akal. Gali lubang tutup lubang, lalu pengelolanya kabur ke luar negeri kalau tidak ada lagi yang masuk,” kata dia. Tindakan ini menunjukkan bahwa OJK sedang berusaha mengantisipasi risiko investasi yang bisa menyebabkan kerugian finansial besar bagi masyarakat.
Tim Waspada Investasi yang telah didirikan dalam bentuk tim operasional memiliki peran strategis dalam mengawasi dan melindungi investor dari penipuan. OJK menanggapi bahwa peningkatan jumlah layanan investasi yang tidak sesuai dengan izin menjadi salah satu tantangan terbesar dalam melindungi konsumen. Muliaman menambahkan bahwa jika tidak diantisipasi lebih dini, kerugian masyarakat dapat semakin besar karena jumlah dana yang terlibat semakin besar. Oleh karena itu, dengan terbentuknya Tim Satgas Waspada Investasi, pengawasan terhadap industri investasi dapat lebih responsif dan memungkinkan perubahan yang lebih cepat terhadap penggunaan teknologi yang tidak etis.
Implementasi program ini diharapkan membentuk sistem pengawasan yang lebih efektif dan menyeluruh dalam menghadapi tantangan investasi yang semakin beragam. OJK menilai bahwa setiap provinsi harus memiliki Tim Waspada Investasi untuk memastikan perlindungan konsumen secara berkelanjutan. Langkah ini menandai langkah penting dalam upaya mencegah penyalahgunaan dana dalam industri investasi. Selain itu, OJK juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak berhenti di tempat ini dan terus meningkatkan sistem pengawasan dengan lebih baik.











