Btn Minta Dpr Pertimbangkan Amnesty Bank Tabungan Negara (BTN) meminta Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) dan pemerintah untuk mengembangkan kebijakan tax amnesty sebagai langkah jangka panjang, meskipun kebijakan tersebut hanya berlaku hingga 31 Maret 2017. Direktur Utama BTN, Maryono menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam kondisi sementara dan tidak berarti jangka panjang, yang menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas dan langkah-langkah lebih mendalam yang perlu ditindaklanjuti.
Mengacu pada UU yang diterbitkan pada Juli 2016, Maryono menilai bahwa pengembangan tax amnesty harus mempertimbangkan jangka panjang agar menjadi solusi yang efektif dalam mengatasi masalah pajak yang masih terkait dengan sisa sanksi terhadap kewajiban pajak masyarakat. Dia menjelaskan bahwa, meskipun sanksi pajak terjadi selama 9 bulan, perlu pemusatan perhatian terhadap kebijakan tersebut untuk dianggap sebagai kebijakan yang bisa dianggap secara berkelanjutan. Tidak hanya sebagai bentuk penanganan yang terbatas, tapi juga perlu diperhatikan secara lebih mendalam oleh pemerintah dalam menilai dampak kebijakan ini terhadap keuangan masyarakat.
Menurut Maryono, BTN telah memulai kerja sama dengan BUMN, termasuk Danareksa, untuk menyiapkan produk-instrumen investasi yang mencakup berbagai jenis investasi, terutama dalam bentuk EBA dan Dana Investasi Real Estat (DIRE). Produk-produk ini menjadi solusi terhadap dana repatriasi dari tax amnesty. Kini, BTN juga menilai bahwa pemasaran produk yang dijadikan sasaran investor menjadi hal yang penting untuk diterima dengan baik oleh masyarakat. Produk EBA yang sebelumnya digunakan untuk KPR (Kredit Rumah Pribadi) menjadi salah satu bentuk perluasan penggunaannya di luar kawasan perbankan pribadi, namun tetap menjadi sumber penarikan dana dari tax amnesty.
Naiknya minat investor terhadap DIRE dan keberlangsungan pengembangan produk oleh BTN menjadi satu dari keberuntungan yang diharapkan dalam memperkuat kembali keuangan negara secara lebih aman. Namun, penekanan dari Maryono terhadap pendekatan yang mempertimbangkan kebijakan tax amnesty sebagai langkah jangka panjang memberikan penekanan yang khusus terhadap potensi yang bisa ditemukan oleh pengambilan keputusan legislatif. Tidak terkecuali dari pengawasan oleh DPR-RI, yang dijelaskan bahwa penerapan kebijakan tax amnesty sebaiknya dilakukan dengan pendekatan sistematis dan komprehensif, melibatkan pengawasan oleh lembaga terkait dan kebijakan yang telah dianggap kewenangan pemerintah sendiri.
Untuk menjaga efisiensi dan memperkaya perencanaan dalam mengelola dana yang dipertahankan dari tax amnesty, BTN menyampaikan bahwa pelaksanaan roadshow akan dilakukan baik di dalam maupun di luar kawasan kota. Roadshow ini akan menjadi bentuk pengembangan lebih mendalam terhadap perolehan dari tax amnesty, yang dalam hal ini mengandung kejadian terhadap potensi dana yang terikat oleh pemerintah Indonesia. Penanganan dari roadshow terutama digunakan untuk memperkenalkan produk yang baru terkait dengan investasi, di mana BTN akan berfokus pada pengelolaan dan penyampaian informasi secara langsung kepada masyarakat. Dalam rangka itu, pihaknya menargetkan pelayanan yang lebih cepat dan lebih baik kepada masyarakat, terutama para investor yang membutuhkan kepercayaan dari kebijakan yang telah disusun.
Tidak hanya terkait dengan pengambilan kebijakan yang dibahas, tetapi juga dengan proses yang mendukung dari perencanaan dalam penggunaan dana dari tax amnesty, Maryono menyampaikan bahwa perlu dijalankan lebih dari hanya satu kegiatan yang berbeda, melainkan mengambil keputusan dalam rangka kebijakan yang mengacu pada kepentingan yang lebih luas dan melibatkan berbagai pihak yang terkait. Dalam hal ini, penilaian dari perluasan produk dan pengelolaan oleh BTN menjadi bagian penting dari keputusan pengelolaan dan penanggulangan dari sisa-sisa sanksi pajak. Penjelasan tersebut memperkuat komitmen BTN untuk menjadi lembaga yang lebih berdaya dan berkontribusi dalam pengelolaan dana dari sektor pajak yang merupakan sumber utama pengalaman keuangan masyarakat Indonesia.
Sebagai bagian dari perencanaan strategis, perlu dilakukan perbaikan terhadap jangka panjang dalam pengelolaan dana dari tax amnesty, terutama terkait dengan kebijakan perbankan yang terkait dengan perbankan BUMN. Dalam rangka itu, terkait pengambilan keputusan oleh DPR dan pemerintah, maka perlu dilakukan penanganan terhadap kebijakan tax amnesty yang terkait dengan kebijakan yang lebih terdorong oleh masyarakat. Dengan ini, dilihat oleh perbankan nasional, pengembangan dan implementasi dari kebijakan tax amnesty menjadi sangat penting dalam konteks pengelolaan sistem keuangan nasional secara lebih aman. Sehingga, dengan peran BTN yang lebih aktif, maka terkait pengelolaan dana dari tax amnesty menjadi langkah penting untuk mendukung keuangan nasional secara lebih aman dan terus-menerus.











