Blog Web & Deep Insights

UU Tax Amnesty: Kritik Terhadap Keterbukaan yang Mengundang Pertanyaan

Uu Tax Amnesty Kritik Terhadap Sebagai bagian dari pemerintahan Jokowi, kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi salah satu agenda penting yang disetujui oleh pemerintah untuk mengatasi masalah keuangan dan mendapatkan keuntungan ekonomi dari hasil dana repatriasi. Namun, kebijakan ini mengalami perhatian dari pakar komunikasi publik Emrus Sihombing yang menilai adanya beberapa kejanggalan dalam proses pembahasan dan implementasi Undang-Undang (UU) tersebut. Menurutnya, pernyataan penting bahwa pemerintah telah menambahkan penerimaan negara sebesar Rp165 triliun dari hasil dana repatriasi Tax Amnesty, namun ini tidak sesuai dengan keadaan yang telah ditangani dalam peraturan perundang-undangan dan praktik yang berkelanjutan.

Emrus Sihombing menilai bahwa dalam pengembangan program Tax Amnesty, pemerintah harus mewajibkan transparansi lebih tinggi dan memperhatikan bahwa keputusan mengenai pengampunan pajak harus dilakukan secara terbuka di ruang yang terbuka bagi publik. Keterbukaan ini penting untuk mendapatkan dukungan rakyat dan mencegah terjadinya kepercayaan yang terganggu. Namun, tidak hanya terkait dengan keterbukaan, kejanggalan lainnya juga harus diperhatikan, seperti perluasan masa berlaku dana rapatriasi yang terjatuh dari ketidakteraturan. Dari sisi tersebut, terdapat kebutuhan untuk menyelaraskan kebijakan dengan praktik yang lebih matang.

Seorang pakar komunikasi publik mengatakan bahwa dalam proses pembahasan RUU Tax Amnesty, keterbatasan kehadiran warga masyarakat dalam forum penyelidikan menjadi salah satu keterbatasan yang memengaruhi kepercayaan publik terhadap kebijakan yang diputuskan. Terdapat ketidakjelasan dalam mempertimbangkan sifat permasalahan yang terkait dengan pengampunan pajak. Namun, sejauh ini, Emrus Sihombing tidak menyebutkan bahwa perubahan terhadap kebijakan tersebut di luar tanggung jawab pemerintah.

Tidak mengalami keberhasilan pemerintah saat ini mengenai Tax Amnesty akan berdampak pada masyarakat karena dapat mengganggu ketahanan ekonomi. Sebagai hasil dari kejanggalan dalam proses pemerintahan, kebijakan yang diharapkan untuk meningkatkan penerimaan negara harus dipertimbangkan dalam konteks keamanan ekonomi dan stabilitas pemerintah.

Pemerintah memasukan RUU tax amnesty menjadi Undang-Undang. Proses ini melibatkan perencanaan yang lebih matang dengan perhitungan terhadap masalah pengganti pajak yang tidak dikendalikan secara terbuka. Dari sisi ini, pengembangan penerapan Tax Amnesty harus dilakukan secara terbuka, dan kebijakan yang ditujukan untuk memberikan perhatian terhadap masalah pajak harus diidentifikasi dalam bentuk perluasan yang lebih mengesankan.

Terhadap hal ini, Emrus menambahkan bahwa dari sisi politik, keputusan yang berdampak besar pada penerimaan negara harus dianggap sebagai masalah pemerintahan yang harus menghadapi tanggung jawab. Dengan mengacu pada peraturan yang berlaku di dalam negeri, pemerintah harus memiliki komunikasi yang lebih terbuka secara jelas dengan masyarakat. Pemerintah harus mengambil langkah untuk mendapat kesepakatan terhadap kebijakan tersebut yang seharusnya diperhatikan secara lebih dalam.

Pada akhirnya, pernyataan emrus Sihombing mengarahkan pada penilaian terhadap keterbatasan pemerintah, namun juga membuka opsi untuk membangun kepercayaan dari pemerintah melalui keputusan yang terbuka, pengambilan keputusan yang lebih jelas dalam proses pengganti pajak dan memungkinkan publik mengetahui kebijakan yang telah diambil. Namun, langkah berikutnya tergantung pada pengawasan lebih tinggi oleh otoritas yang berwenang untuk menjamin keberlangsungan dan ketahanan sistem pemerintahan di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *