Bni Group Siap Manajemen Dana Sebagai bagian dari rangkaian kebijakan pengampunan pajak yang diberikan oleh pemerintah, kebijakan Tax Amnesty di Indonesia memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengelola dana repatriasi yang masuk melalui berbagai fasilitas yang tersedia di dalam kelompok usaha Bank Negara Indonesia. Kelompok usaha tersebut, yang mencakup PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, BNI Securities, dan BNI Asset Management, telah menyiapkan berbagai produk investasi dan layanan untuk memenuhi kebutuhan dana repatriasi yang telah masuk melalui sistem Tax Amnesty. Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah memfasilitasi pengembalian dana yang diklaim oleh wajib pajak secara terbuka, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur yang sedang didorong pemerintah.
Acara sosialisasi mengenai fasilitas Tax Amnesty yang diselenggarakan oleh Menteri Keuangan RI Bambang PS Brodjonegoro di Jakarta pada Kamis, 30 Juni 2016, bertujuan memperkenalkan sistem pengelolaan dana repatriasi yang disetujui oleh pemerintah. Acara tersebut hadir oleh sekitar 200 nasabah dan para debitor BNI, serta Direktur Utama BNI Achmad Baiquni. Achmad Baiquni menyatakan bahwa fasilitas Tax Amnesty merupakan kesempatan penting bagi wajib pajak untuk mendapatkan insentif melalui pembayaran uang tebusan atas pelaporan harta yang dimilikinya. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, termasuk melalui keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan dana penghasilan yang belum terbayar. Pemerintah, dengan dukungan penuh dari BNI, berharap kebijakan ini dapat membuka jalan bagi penggunaan dana tersebut secara lebih efisien dan transparan.
Aspek penting dari fasilitas Tax Amnesty terdapat dalam pengembangan jaringan dan produk yang disediakan oleh BNI. BNI sebagai salah satu bank BUMN yang masuk dalam kategori BUKU IV dan Bank Persepsi di Indonesia, memiliki peran kunci dalam mendukung pelaksanaan kebijakan ini. BNI memiliki jaringan perusahaan anak yang lengkap yang memfasilitasi proses pengelolaan dana. Dalam pelaksanaan dana repatriasi, pihak BNI dapat menerima dan mengelola dana dari luar negeri melalui cabang Bank Persepsi. Kebijakan ini menjadi sarana bagi para wajib pajak yang memilih menggunakan fasilitas BNI Trustee, dengan layanan pengelolaan harta secara terpisah. Keberadaan layanan Trustee ini tidak hanya memungkinkan pengelolaan harta secara terpisah dari harta BNI, tetapi juga memungkinkan pemantauan dan pelaporan terhadap lalu lintas dana, termasuk kewajiban pelaporan kepada Ditjen Pajak. Dengan memanfaatkan layanan ini, wajib pajak dapat mendapatkan manfaat seperti kewajiban perlindungan harta yang tidak dimasukkan dalam harta pailit.
Pintu masuk kedua dari BNI sebagai bank umum adalah produk BNI Tresuri dan Wealth Management. Dengan berbagai produk seperti Deposit on Call (DOC), Money Market Account, dan Institutional Bond, wajib pajak dapat memilih metode penyimpanan dana sesuai kebutuhan dan tingkat kepercayaan mereka. Produk DOC yang bisa disimpan dari Rp100 juta atau USD75.000 bisa langsung digunakan dalam waktu tiga hari. Untuk pilihan lain, wajib pajak bisa menempatkan dana minimal Rp1 miliar atau USD100.000 pada Money Market Account, memungkinkan pengelolaan dana yang lebih fleksibel. Sementara itu, pilihan menggunakan Institutional Bond memungkinkan pelaksanaan investasi pada obligasi pemerintah, salah satu sumber pembiayaan yang penting dalam pengembangan infrastruktur. BNI Wealth Management, di sisi lain, menyediakan layanan dari Private Client Service hingga Financial Planning Service, terutama bagi wajib pajak yang membutuhkan pengembangan keuangan secara profesional. Dengan berbagai layanan yang tersedia, BNI menawarkan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengelola dana secara lebih terencana dan berkelanjutan.
Pintu masuk ketiga dari BNI adalah melalui produk-produk BNI Securities yang menggambarkan peran investasi, broker, dan keuangan yang dilayani oleh BNI. Produk ini mencakup Investment Banking, Fixed Income Brokerage, dan Equity Brokerage, yang memungkinkan wajib pajak mengekspor atau menarik dana dari keuangan secara terbuka. Produk ini juga mengandung fasilitas pelaporan dan pemantauan yang dilakukan oleh pihak BNI dalam pengelolaan dana. Dengan penggunaan produk ini, wajib pajak dapat memilih pilihan paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka dalam pengelolaan harta keuangan. Layanan ini juga dapat diterapkan pada pelaksanaan kebijakan Tax Amnesty sebagai alat pendukung untuk pengelolaan dana yang terkait dengan pelaporan dan pembiayaan infrastruktur yang terkait. Peran BNI Securities dalam menyediakan produk yang lebih terbuka dan terkendali membuat BNI menjadi peran penting dalam sistem pengelolaan dana.
Tulisan akhir artikel menyampaikan bahwa kelompok usaha BNI telah siap untuk melayani pengelolaan dana repatriasi Tax Amnesty. Pembiayaan infrastruktur dari dana yang telah masuk melalui sistem Tax Amnesty sangat penting bagi pemerintah dalam mempercepat pengembangan infrastruktur di Indonesia. Dalam pengelolaan dana tersebut, BNI menawarkan berbagai layanan yang tergolong untuk mewujudkan sistem yang lebih baik dalam pencegahan dan perluasan pengelolaan harta. Implementasi sistem ini menjadi kunci dalam memberikan manfaat bagi wajib pajak, terutama bagi mereka yang memiliki dana penghasilan yang belum terbayar dan terkait dengan sistem Tax Amnesty. Langkah berikutnya adalah penerapan sistem tersebut secara lebih luas, mengingat keperluan penggunaan dana repatriasi dalam mengalirkan sumber daya dan memperkuat keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Indonesia.











