Pajak Buka Lowongan Pns Terbaru Sebagai bagian dari upaya pengembangan kelembagaan pemerintah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan peluang bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk bergabung menjadi aparatur di lingkungan Ditjen Pajak. Laporan ini disampaikan dalam konteks peningkatan kualitas dan keberlanjutan dalam struktur pemerintah yang menjaga efisiensi dan integritas dalam proses perpajakan.
Penjelasan terkait peluang pendaftaran ini dilaporkan oleh Setkab (Kementerian Sosial dan Ketenagakerjaan) dan ditujukan kepada PNS yang berada dalam instansi pemerintah pusat dan daerah. Kegiatan ini dijalankan sebagai bagian dari rekrutmen yang menangkap kebutuhan dalam pengelolaan keuangan yang lebih efektif.
Baca Juga:
Perlu diketahui bahwa pendaftar harus memenuhi syarat utama dalam bidang keterampilan, keuangan, dan kepercayaan terhadap peraturan dan kebijakan yang berlaku. Syarat utama bagi pendaftar dari Kemenkeu adalah usia maksimal 28 tahun pada 1 Januari 2016, sedangkan bagi pendaftar dari instansi non Kemenkeu, usia maksimal 25 tahun. Pendaftar harus memenuhi kriteria pangkat/Golongan Pengatur/IIC, strata pendidikan Diploma III, dan harus memiliki IPK minimal 2,75 skala 4,00.
Telah memenuhi syarat, pendaftar juga harus memiliki pelatihan atau studi di bidang akuntansi, administrasi, ekonomi, manajemen, teknologi informasi, dan komputer. Pendaftar yang mengikuti program studi di Politeknik Keuangan Negara STAN adalah bagian dari kriteria seleksi yang sangat spesifik dalam mengakui keaslian profesi dalam bidang pajak dan pengelolaan keuangan negara.
Tahapan pendaftaran dibuka mulai tanggal 27 Juni 2016 hingga 15 Juli 2016. Setelah pendaftaran, proses seleksi dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu seleksi administrasi, tes tertulis yang meliputi materi psikologi dan dasar-dasar perpajakan, tes kesehatan, serta wawancara. Proses seleksi ini bertujuan untuk menilai kelayakan dan kompetensi pendaftar dalam bidang yang sangat spesifik, termasuk keterampilan dalam pengelolaan keuangan negara.
Pendaftar yang lolos seleksi akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Ditjen Pajak. Namun, mereka harus bersedia ditempatkan di wilayah kerja tertentu yang mencakup wilayah Kanwil Direktorat Pajak dari berbagai wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, Sumbar, Jambi, Riau, Kepri, Sumsel, Kep. Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku.
Pendukung teknis yang mengatur proses pelatihan atau penerbitan peraturan dapat ditemukan di laman resmi http://rekrutmen.pajak.go.id. Dengan memahami proses tersebut, PNS dapat lebih tepat mengambil keputusan dalam membentuk keputusan yang berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan negara secara profesional.











