Blog Web & Deep Insights

OJK Gencar Promosikan Keuangan Syariah Melalui Forum Riset Ekonomi dan Keuangan

Ojk Gencar Promosikan Keuangan Syariah Seiring perkembangan ekonomi yang terus berkembang, pengembangan Keuangan Syariah di Indonesia menjadi salah satu prioritas penting yang dijaga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengoptimalkan struktur keuangan yang berkelanjutan. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, sektor keuangan syariah telah mengalami pertumbuhan yang signifikan, baik dalam jumlah pelaku maupun aset yang dikelola di berbagai bidang ekonomi.

Penyelenggaraan keuangan syariah di Indonesia telah berkembang pesat, terutama dengan peran yang lebih dominan dalam mendukung kebijakan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan. Salah satu indikator yang mencerminkan perkembangan tersebut adalah rasio aset keuangan syariah terhadap GDP, yang secara bertahap meningkat dari 30,4% pada tahun 2011 menjadi 40,3% pada tahun 2015. Penemuan ini menunjukkan adanya pengembangan yang terjadi dengan konsistensi di antara keberlangsungan ekonomi dan keberlanjutan dalam pengelolaan keuangan.

Sejalan dengan perkembangan tersebut, OJK menyelenggarakan Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) XIV pada tanggal 9–10 Juni 2016 di Kampus IAIN Imam Bonjol Padang, sebagai rangkaian kegiatan rutin yang diselenggarakan bersama dengan DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol. Kegiatan ini bertujuan mengembangkan industri keuangan non bank (IKNB) syariah, serta meningkatkan pengaruh keuangan syariah dalam berbagai sektor ekonomi. Forum ini merupakan kegiatan rutin yang diadakan setiap enam bulan sekali, yang dilakukan oleh OJK dan IAEI sebagai bentuk pengembangan terus menerus dalam mempercepat perkembangan keuangan syariah Indonesia.

Salah satu pengembangan yang menggambarkan kemajuan tersebut adalah peningkatan jumlah perusahaan IKNB syariah secara keseluruhan dari tahun 2010 hingga 2016. Data yang diperoleh menunjukkan peningkatan jumlah perusahaan dalam berbagai industri, termasuk perusahaan perasuransian syariah, pembiayaan syariah, modal ventura syariah, dan penjaminan pembiayaan syariah baik yang beroperasi penuh maupun dalam bentuk unit usaha syariah. Selain itu, keberadaan Lembaga Keuangan Syariah Khusus seperti Pegadaian dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor Indonesia yang menjalankan kegiatannya dengan prinsip syariah juga menjadi bagian penting dalam pengembangan industri keuangan syariah ini.

Sejak tahun 2011, total aset keuangan syariah di Indonesia mencapai nilai 30,4% dari GDP, dan pada 2015, angka tersebut telah meningkat menjadi 40,3%. Menurut angka yang diterima oleh OJK pada tahun 2016, terdapat penambahan 7 perusahaan perasuransian syariah, 29 perusahaan pembiayaan syariah, 4 perusahaan modal ventura, dan 3 perusahaan penjaminan pembiayaan syariah, yang merupakan perbaikan dalam jumlah perusahaan tersebut secara keseluruhan. Berdasarkan data tersebut, pada akhir tahun 2015, ada 55 perusahaan asuransi syariah dan 40 perusahaan pembiayaan syariah yang telah terdaftar. Selain itu, penambahan perusahaan startup di kategori modal ventura juga menunjukkan pengembangan industri tersebut semakin cepat dan berkembang. Sejumlah 7 perusahaan modal ventura telah secara resmi menjalankan kegiatan usahanya, menandai keberlanjutan dalam pengembangan ekonomi syariah.

Pada akhir tahun 2015, persentase pangsa pasar asuransi syariah tercatat mencapai 5,43%, pembiayaan syariah 5,25%, pegadaian 9,5%, dan pembiayaan ekspor impor mencapai 13%. Penambahan tersebut mengindikasikan bahwa keberlanjutan dan pengembangan dalam sektor keuangan syariah terus mendorong peningkatan penetrasi pasar. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berasuransi secara tidak langsung, jumlah premi asuransi syariah mencapai 5,8% dengan klaim sebesar 3,28%. Angka ini menunjukkan keberlanjutan dalam pelayanan keuangan syariah dan menghasilkan dampak positif terhadap pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan.

Sebagai regulator, OJK terus mendukung perkembangan industri jasa keuangan yang dinamis, baik dalam aspek keuangan maupun peran sosial dalam mempromosikan keberlanjutan ekonomi. Dengan peran kunci yang ditunjukkan oleh OJK melalui FREKS XIV, maka pengembangan industri keuangan syariah menjadi kegiatan yang penting dalam membangun ekonomi yang berkelanjutan. Tindakan ini akan membuka ruang bagi keuangan syariah bertransformasi sebagai salah satu elemen penting dalam pengembangan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan. Peningkatan pengembangan IKNB syariah dan peran keuangan syariah dalam pengembangan industri, serta peningkatan pengaruh terhadap ekonomi yang berkelanjutan akan menjadi langkah penting dalam mengembangkan ekonomi masa depan di Indonesia yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *