Di Jakarta, pakar hukum Universitas Padjajaran Sinta Dewi mengungkapkan bahwa aturan pelaporan transaksi kartu kredit menunjukkan kontras yang jelas dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang sedang ditinjau oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Keduanya menghadapi tantangan dalam menghadapi masalah perbedaan standar hukum, terutama dalam konteks perlindungan data pribadi yang semakin dijatuarkannya di pasar digital.
Sinta menilai bahwa aturan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016, menetapkan bahwa setiap kartu kredit harus dilaporkan transaksi secara detail, termasuk informasi seperti nama bank, nomor rekening, ID merchant, nama pemilik kartu, nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bulan dan tanggal transaksi, nilai transaksi, serta rincian pembayaran. Aturan ini berlaku sejak 22 Maret 2016 dan dianggap perlu diatur dengan lebih ketat dalam konteks perlindungan data pribadi.
Tinjauan terhadap RUU Perlindungan Data Pribadi yang dikembangkan oleh Kemenkominfo, menyoroti bahwa aturan ini mempertimbangkan perlindungan data pribadi dalam konteks negara-negara Eropa yang lebih ketat dalam pengaturan privasi. Namun, Sinta menyatakan bahwa perbedaan ini menimbulkan konflik besar, terutama karena tidak ada perjanjian tertulis yang diperbolehkan melalui undang-undang dalam pengelolaan transaksi kartu kredit. Ini menunjukkan bahwa aturan yang dibawa oleh negara-negara Eropa mungkin tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang lebih terbuka secara hukum.
Dalam diskusi yang berlangsung pada acara Breakfast Forum Padjajaran Alumni Club, Sinta menekankan bahwa perlu ada harmonisasi antara kedua aturan tersebut, terutama karena adanya perbedaan antara pengaturan data yang dipertanggungjawabkan dalam aturan kewajiban pajak dan pengawasan keuangan. Menurutnya, penyelesaian konflik ini penting karena dalam konteks perkembangan teknologi informasi, pengelolaan data pribadi menjadi aspek penting dalam pengungkapan hak asasi manusia. Ini juga mempertimbangkan faktor fiksi terhadap pengeluaran hukum yang dijadikan kriteria dalam pengambilan keputusan.
Untuk memperbaiki konflik ini, Sinta menganggap bahwa pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap regulasi yang sekarang berlaku, terutama dalam konteks pengaturan data yang dipakai dalam layanan keuangan. Selain itu, ia menyediakan pandangan bahwa keberadaan RUU Perlindungan Data Pribadi harus lebih terintegrasi dengan kebijakan nasional lain yang mendukung transparansi data dan keamanan pribadi. Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian hukum yang mengharuskan perlindungan data lebih khusus dalam pengelolaan transaksi kartu kredit, agar bisa memenuhi kriteria ketat pada pengawasan data yang diatur oleh negara-negara Eropa.
Untuk memperkuat penjelasan, penanggung jawab peraturan dalam bidang kewajiban pajak dan keuangan yang mengatur pengelolaan data, harus mempertimbangkan perlindungan hukum terhadap keuangan dan data pribadi secara keseluruhan. Selain itu, peninjauan terhadap kewajiban perusahaan terhadap pengungkapan data juga harus dilakukan secara mendalam untuk menghindari kecurangan data yang diambil dalam proses pemasaran digital. Dengan demikian, pemerintah harus mempertimbangkan keterampilan teknis dalam menangani kecurangan data yang diakses oleh masyarakat.
Implikasi dari penanggung jawabannya adalah bahwa seiring dengan perkembangan teknologi, perlu diperhatikan bahwa kebijakan pelaporan transaksi kartu kredit harus diadopsi sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan keamanan dan transparansi data. Selain itu, penilaian terhadap regulasi harus dilakukan secara rutin dan terkait dengan keberadaan data pribadi, serta pengembangan regulasi hukum yang mengikuti perkembangan teknologi digital. Langkah berikutnya adalah membentuk komunikasi yang efektif antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk menyusutkan konflik legal, serta memperkuat kebijakan dan pelaksanaan peraturan yang lebih teratur.
- Penjelasan tentang konflik antara aturan pelaporan kartu kredit dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang dibahas dalam diskusi.
- Konteks perbedaan antara perlindungan data dalam konteks negara-negara Eropa dan kebijakan pemerintah.
- Penjelasan mengenai perlunya adaptasi aturan hukum agar sesuai dengan kebutuhan teknologi digital.
- Langkah-langkah konkret yang dapat diambil pemerintah untuk memperbaiki keterpaduan antara hukum dan teknologi dalam pelaporan data.











