Manulife bidik pasar dapen dengan Jakarta – DPLK Manulife Indonesia menggelar seminar “Pentingnya Program Pesangon bagi Perusahaan dalam Memenuhi Kewajiban UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan” di Jakarta, Kamis (8/6). Hadir sebagai narasumber, praktisi ketenagakerjaan dan perwakilan pengelola dana pensiun menjelaskan bahwa Undang-Undang mewajibkan pemberian pesangon ketika hubungan kerja berakhir, sehingga program pensiun yang dirancang khusus dapat menjadi instrumen aman efisien untuk memenuhi kewajiban tersebut. Manajer Investasi Manulife Indonesia menambahkan, seminar ini bertujuan membantu perusahaan memahami mekanisme alih kewajiban pesangon ke program pensiun sekaligus mengoptimalkan manfaat pajak bagi karyawan.
Dalam acara ini, Manulife sekaligus mengajak setiap perusahaan untuk mencadangkan dana agar dapat melakukan pembayaran pesangon karyawan sesuai amanat Undang-undang No. 13/2003, khususnya pasal 167, melalui Program DPLK untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP).
Chief of Employee Benefits Manulife Indonesia, Nur Hasan Kurniawan mengatakan, kewajiban pesangon pasti terjadi, entah karena karyawan pensiun, meninggal dunia, atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Sayangnya, masih banyak perusahaan yang belum siap untuk membayarkan pesangon karyawan karena tidak mencadangkan dana sejak dini. Akibatnya, arus kas terganggu dan perusahaan terbebani saat uang pesangon harus dibayarkan.”
“Melalui program DPLK PPUKP, DPLK Manulife Indonesia siap menjawab kebutuhan perusahaan-perusahaan untuk mempersiapkan dana kompensasi pesangon karyawan” terang Nir Hasan.
Program DPLK PPUKP tersebut, lanjutnya, menawarkan sejumlah keuntungan, yakni fleksibel atau dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan, memiliki pelayanan administrasi yang berkualitas, bersifat transparan dan profesional, menawarkan beragam pilihan dana investasi, dan dapat digunakan sebagai kompensasi pesangon.
“Program DPLK PPUKP merupakan wujud komitmen kami untuk melindungi masyarakat Indonesia dan para pemberi kerja dari risiko keuangan akibat hal tak terduga. Program ini membantu mengatasi permasalahan arus kas yang mungkin dihadapi perusahaan di masa mendatang. Di lain pihak, karyawan akan terbantu dengan pengenaan pajak penghasilan final yang lebih rendah” tambah Nur Hasan.
Pengembangan pangsa pasar bisnis dana pensiun dan pesangon ke seluruh Indonesia oleh Manulife Indonesia diantaranya dilakukan dengan mengandalkan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya program pensiun dan pesangon. Tahun lalu misalnya, Manulife melakukan edukasi program pesangon di 16 kota di Indonesia.
“DPLK Manulife Indonesia mengambil peran terdepan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya program pensiun dan pesangon. Hal ini dimaksudkan agar karyawan tetap dapat menjalani kehidupan yang layak saat tidak lagi bekerja”, tutup Nur Hasan.
Sampai dengan 31 Desember 2015, DPLK Manulife Indonesia melayani lebih dari 390 ribu peserta dari 1.408 perusahaan. Aset yang dikelola mencapai lebih dari Rp9,4 triliun. DPLK Manulife Indonesia diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai ‘Pelaku DPLK yang telah melaksanakan Prinsip-prinsip Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.











