Ojk permudah wna buka rekening Untuk mempermudah warga asing menabung, OJK mensyaratkan para WNA memiliki paspor untuk penabung dengan nilai di bawah USD50 ribu. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 11/SEOJK.03/2023 yang menjadi pedoman bank dalam membuka rekening bagi nasabah WNA. Kebijakan tersebut bertujuan memperketat praktik pencucian uang sekaligus tetap memberi kemudahan bagi WNA yang tinggal sementara di Indonesia.
Jakarta – Guna menarik valuta asing (valas) ke dalam negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mempermudah syarat bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk membuka tabungan di Indonesia.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, peraturan tersebut akan segera keluar dalam waktu dekat berupa surat edaran. Dia mengungkapkan, alasannya mempermudah WNA untuk membuka tabungan di Indonesia, karena OJK memandang bahwa potensi warga asing yang berkunjung ke Indonesia cukup besar.
“Bayangkan jika turis mancanegera dan perserta seminar serta kunjungan bisnis yang berkunjung ke Indonesia pertahun mencapai 12 juta wisman,” ujar Muliaman di SMAN 68 Jakarta, Selasa, 8 September 2015.
Dia menilai jika 20% saja dari jumlah 12 juta wisman tersebut menabung di bank lokal maka terdapat potesi tambahan nasabah sekitar 2,4 juta bagi perbankan nasional. “Kalau 12 juta datang 20%nya ada sekitar 2,4 juta, kalau masing-masing menabung rata-rata USD10 ribu setiap tahun, saya kira bisa USD24 miliar potensinya,” tukasnya.
Baca Juga:
Sedangkan untuk mempermudah warga asing tersebut menabung, OJK mensyaratkan para WNA memiliki paspor untuk penabung dengan nilai dibawah USD50 ribu. Sementara dengan tabungan diatas itu akan ditambah persyaratan lain, seperti surat keterangan kerja, surat ijin tinggal dan lainnya.
Lalu untuk bunga dari jenis tabungan tersebut, kata Muliaman, disesuaikan dengan masing masing bank yang dipilih oleh warga asing tersebut. “Jadi itu nandi akan diatur di Surat Edaran OJK,” tutupnya.