Ojk Evaluasi Usulan Bei Tentang Setelah sebelumnya mempertimbangkan rencana pemberlakuan auto rejection simetris oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih berada dalam proses pembahasan pada tingkat teknis. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, menjelaskan bahwa setiap rencana kebijakan oleh BEI akan dijabarkan dalam tingkat teknis terlebih dahulu oleh Direktorat terkait, dan kemudian dilanjutkan ke level pimpinan untuk diaplikasikan. Dalam kesempatan tersebut, OJK akan mengukur keadaan pasar secara menyeluruh dan memberi tahu BEI apakah pemberlakuan auto rejection simetris layak dilakukan.
Sebelumnya, BEI telah mengajukan surat permintaan persetujuan pemberlakuan auto rejection simetris kepada OJK. Dalam surat permohonan tersebut, BEI menaikkan batasan auto rejection dalam beberapa rentang harga. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, pertimbangan utama yang dipertimbangkan oleh OJK adalah kondisi pasar modal saat ini. Terdapat data yang menunjukkan bahwa pasar modal sedang membaik, meskipun beberapa hari terakhir indeks IHSG masuk zona merah. Namun, pergerakan harga tersebut tidak terlalu signifikan secara keseluruhan. Dalam kondisi ini, OJK akan mempertimbangkan berbagai indikator untuk mengantisipasi risiko, termasuk kondisi pasar sebelumnya saat implementasi auto rejection asimetris, yang dikendalikan oleh pergerakan IHSG. Karena itu, pemilihan batas harga di dalam auto rejection simetris akan dijelaskan berdasarkan data pasar yang lebih mendekati kondisi saat ini.
Auto rejection merupakan proses penolakan secara otomatis oleh Jakarta Automatic Trading System (JATS) terhadap penawaran jual atau permintaan beli efek bersifat ekuitas yang masuk ke sistem akibat dilampaui batas harga atau jumlah efek yang ditetapkan oleh Bursa. Menurut Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini, rencana keputusan Direksi BEI nomor Kep-00096/BEI/08-2015 tentang perubahan batasan auto rejection telah ditanda tangani dan akan dikirimkan kepada OJK. Peraturan ini mengatur batasan harga untuk berbagai rentang harga Efek Bersifat Ekuitas. Misalnya, untuk rentang harga antara Rp50 sampai Rp200, batas atas adalah 35% dan batas bawah adalah 10%. Dalam rentang harga antara Rp200 sampai Rp5.000, batas atas adalah 25% dan batas bawah 10%. Sedangkan rentang harga di atas Rp5.000 menimbulkan batas atas 20% dan batas bawah 10%. Dalam kasus auto rejection simetris, batas atas dan batas bawah berdasarkan harga akan sama, seperti 35% dan 35%, dengan penyesuaian kriteria batas harga yang lebih jelas dalam kondisi pasar yang lebih stabil.
Secara khusus, ketika dilihat kondisi pasar saat ini, meskipun IHSG terkendala dalam beberapa hari, tetap tergolong membaik. Namun, penurunan IHSG tetap didesakkan untuk ditangani secara strategis, karena masih memiliki kepercayaan pasar yang tinggi. Dalam konteks ini, OJK akan mempertimbangkan keberlangsungan sistem auto rejection yang mungkin menggabungkan pengawasan terhadap pergerakan harga yang berhubungan dengan nilai investasi. Dalam hal ini, penjelasan yang diberikan oleh BEI mengungkapkan bahwa penerapan auto rejection simetris dapat dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga keamanan pasar modal. Langkah berikutnya adalah perubahan atau penerapan kebijakan ini yang akan dilakukan oleh BEI setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.
Secara keseluruhan, keberlangsungan auto rejection simetris dapat mengarahkan sistem perencanaan kebijakan dalam keberlangsungan sistem pasar modal. Peraturan yang telah ditetapkan oleh BEI dan disetujui oleh OJK akan memberikan kejelasan terhadap pengawasan terhadap keputusan harga Efek bersifat ekuitas. Pengawasan yang berkelanjutan akan mendukung kepercayaan pasar dan menjaga stabilitas pasar modal. Namun, pihak OJK akan menghadirkan penilaian lebih lanjut terhadap kondisi pasar dan pelaksanaan terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh BEI.
