Blog Web & Deep Insights

OJK Dorong Tabungan Publik Dana Infrastruktur

Ojk dorong tabungan publik dana Budaya menabung akan membantu negara untuk membenahi permasalahan ekonomi yang bersifat fundamental, karena tabungan masyarakat yang masuk ke perbankan dapat diarahkan sebagai sumber pembiayaan investasi produktif. Kebiasaan menabung juga menekan tekanan konsumtif sehingga impor barang tidak esensial bisa ditekan dan cadangan devisa lebih terjaga. Dengan demikian, ketika terjadi gejolak global, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih leluasa untuk merespons tanpa harus menjeratkan utang luar negeri.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap, agar kebutuhan dana untuk membiayai pembangunan nasional (infrastruktur) bisa bersumber dari dana tabungan masyarakat yang sekaligus dapat menggantikan peran utang luar negeri. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, di Jakarta, Selasa, 8 September 2015. “Ketika kebutuhan investasi melebihi kemampuan kita, maka gap ini sering diisi dari pembiayaan luar negeri,” ujarnya.

Menurutnya, kebutuhan investasi proyek infrastruktur bisa bersumber dari dana-dana masyarakat yang dihimpun melalui lembaga perbankan. “Makanya, OJK mengembangkan produk tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) untuk membangkitkan budaya menabung,” tukasnya.

Dia menilai, budaya menabung akan membantu negara untuk membenahi permasalahan ekonomi yang bersifat fundamental. “Saya kira kebiasaan menabung akan membantu masalah yang bersifat strukturual dan bagus bagi perekonomian kita,” ucap dia.

Lebih lanjut Muliaman mengungkapkan, bahwa selain penting bagi pembiayaan pembangunan nasional, budaya menabung juga penting bagi masing-masing individunya. Kata dia, budaya menabung penting dimulai sejak usia dini.

“Kami akan kembali mendorong budaya menabung. Sekitar 20 tahun lalu kita mempunyai program pemerintah, seperti Tabanas dan Tabungan Asuransi Berjangka,” tegasnya.

Saat ini, jelas dia, populasi siswa Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas sebanyak 50 juta jiwa. Sebanyak 78% ada di sekolah umum di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sisanya di madrasah yang ada di bawah Kementerian Agama.

Exit mobile version