Kekurangan Ekonomi Mendorong Pemda Tunda Beberapa waktu lalu, di tengah ketidakpastian ekonomi global yang berpotensi menimbulkan keterbatasan sumber pendanaan untuk pembangunan, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan investasi yang terus meningkat.
Direktur Pengembangan BEI, Nicky Hogan, menyatakan bahwa seiring dengan kondisi ekonomi yang dinilai sulit, daerah-daerah diminta menerbitkan obligasi daerah sebagai salah satu solusi pendanaan yang dapat diakses melalui pasar modal.
Menurutnya, sejak beberapa tahun terakhir, antusiasme dari berbagai Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Timur, dan Riau, sudah menunjukkan keinginan menerbitkan municipal bond, yang merupakan bagian dari usaha pengembangan keuangan daerah secara efektif dan terstruktur.
Baca Juga:
Perlu dicatat bahwa ketika Pemerintah Daerah (Pemda) memasukkan surat utang ke dalam pasar modal, prosesnya memerlukan pemenuatan berbagai kebutuhan administratif yang mendukung keberlangsungan keputusan penerbitan obligasi. Hal tersebut juga menjadi pertimbangan utama dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat ini tengah membahas aturan mengenai pengaturan ini.
Secara khusus, di dalam pasal 300 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peraturan mengenai penerbitan obligasi daerah sudah tercantum. Namun, permasalahan masih berlangsung dalam mengatur peran BPK dan akuntan yang terdaftar di OJK untuk mengaudit laporan keuangan daerah sebelum pengajuan ke surat permohonan pendanaan.
Baca Juga:
Pada saat ini, perbedaan pengujian keuangan antara BPK dan akuntan yang terdaftar di OJK menjadi kelemahan yang harus diatasi. Dalam konteks tersebut, mengingat ketidakseimbangan peran akuntan dalam melaksanakan proses audit, perbedaan itu menuntut pengembangan sistem baru yang lebih mengutamakan standar keuangan.
Karena itu, OJK sedang meninjau aturan terkait penugasan akuntan dan harus menilai seberapa jauh pengawasan dan pelaksanaan pengambilan keputusan dari laporan keuangan pemda dapat dijamin secara profesional dan akurat. Dengan menerbitkan aturan terkait tersebut, dapat diharapkan keberlangsungan pengembangan keuangan daerah lebih kondusif dan dapat didukung secara legal serta terpercaya.
Sebagai langkah berikutnya, perlu juga diperiksa kembali struktur pengembangan sistem pengawasan terhadap penawaran obligasi daerah. Ini memungkinkan pemerintah daerah memperoleh kredibilitas yang lebih tinggi terhadap kinerja keuangan serta pengambilan keputusan yang dapat dibahas lebih luas, termasuk dalam kebijakan keuangan daerah secara berkelanjutan.
