Blog Web & Deep Insights

Biaya Listing Saham di Indonesia Termurah di Asia Tenggara

Biaya listing saham di indonesia Jakarta – Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat mengungkapkan, biaya pencatatan (listing fee) perusahaan yang ingin melantai di pasar modal Indonesia sudah jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan negara lain. Penegasan ini disampaikan untuk menepis anggapan bahwa tarif di bursa domestikat masih mahal dan menjadi penghalang minat emiten. Menurutnya, struktur fee BEI kini lebih kompetitif guna menarik lebih banyak perusahaan go public di tengah upaya pemerintah memperluas kepemilikan saham masyarakat.

Hal ini seharusnya bisa menjadi modal awal untuk BEI dalam memancing lebih banyak lagi perusahaan yang ingin mencatatkan saham di lantai bursa.

“Biaya listing jauh di bawah, masih relatif lebih kecil dibanding negara lain. Kita tidak mahal, annual fee-nya tergantung market cap, maksimum Rp250 juta setahun, tapi kebanyakan tidak sampai itu,” kata Samsul, kala ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin, 23 November 2015.

OJK pun diakui Samsul, terus mendorong untuk melakukan berbagai penyederhanaan bagi perusahaan yang mau menjalankan IPO di bursa, khususnya memangkas biaya IPO perusahaan. Namun, jangan sampai kemudahan itu mengurangi kualitas perusahaan yang listing di pasar modal Indonesia.

Sebagaimana diketahui, IPO di papan utama bursa yang telah ditetapkan sebesar Rp1 juta untuk setiap kelipatan Rp1 miliar dari nilai kapitalisasi saham. Alhasil nilai minimal mencapai Rp25 juta, sedangkan maksimal Rp250 juta.

Untuk emiten yang IPO di papan pengen‎gembangan sebesar Rp1 juta untuk setiap kelipatan Rp1 miliar dari nilai kapitalisasi. Nilai minimal Rp25 juta, dan maksimal Rp150 juta. Sedangkan annual fee baik di papan utama dan pengembangan ditetapkan Rp500 ribu untuk kelipatan Rp1 miliar dari nilai kapitalisasi pasar. Nilainya Rp50-250 juta.

‎Perusahaan yang ingin IPO, menurutnya, memang harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti biaya administrasi. Setelah IPO pun mesti ada biaya yang di bayar ke BEI tiap tahunnya.

‎”Ada kewajiban RUPS juga kalau perusahaan listing, ada iklan di koran. Ada bayar juga akuntan, kalau bayar utang kan bayar interest,” ungkapnya.

Setelah listing di bursa, dia menekankan, perusahaan harus transparan ke publik, seperti memberikan laporan keuangan ke publik.‎ Saat ini sendiri, bursa mewajibkan perusahaan publik memasang iklan di dua media surat kabar. Ke depannya, mungkin ada aturan disampaikan melalui media online, hal itu sesuai perkembangan yang ada. (*) Dwitya Putra

Exit mobile version